Satgas Polda Maluku Amankan Lima Terduga Pelaku Pungli di Pasar Mardika
Aparat kepolisian dari Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Operasi Pekat Salawaku Polda Maluku 2025 berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Penangkapan kelima terduga pelaku ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya praktik pungli yang meresahkan para pedagang dan pengendara yang melintas di area pasar. Modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan meminta sejumlah uang secara paksa kepada para pedagang dan pengendara dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Kelima pria yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian adalah AKK (28 tahun), AH (21 tahun), FEO (35 tahun), SS (32 tahun), dan SU (30 tahun). Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari praktik pungli tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Aries Aminullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik pungli yang sangat merugikan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Aries Aminullah.
Setelah diamankan, kelima terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pemeriksaan, kelima terduga pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, sebelumnya telah menekankan pentingnya memberantas praktik pungli dan penyakit masyarakat lainnya. Beliau menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pungli lainnya dan menciptakan situasi yang kondusif serta aman bagi masyarakat di Pasar Mardika khususnya, dan Kota Ambon pada umumnya.
Kelima terduga pelaku pungli tersebut kemudian dibebaskan setelah menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Meskipun demikian, kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penangkapan tersebut:
- Lokasi: Pasar Mardika, Ambon
- Waktu: Jumat, 2 Mei 2025
- Pelaku: AKK (28), AH (21), FEO (35), SS (32), dan SU (30)
- Barang Bukti: Uang tunai (jumlah tidak disebutkan)
- Tindakan: Diamankan, diperiksa, dibina, dan dilepaskan setelah menandatangani surat pernyataan