Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Kripto Internasional, Korban Apresiasi Kerja Cepat Aparat

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan daring berkedok investasi saham dan aset kripto internasional. Keberhasilan ini disambut baik oleh para korban yang mengalami kerugian hingga total Rp 18 miliar.

Beberapa korban mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Reserse Siber atas pengungkapan kasus ini. Ari Nugroho, salah seorang korban, menuturkan bahwa awalnya ia tergiur dengan iming-iming keuntungan besar di pasar saham India. Namun, setelah menginvestasikan sejumlah dana, ia justru kesulitan menarik kembali modalnya. Merasa menjadi korban penipuan, Ari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Saya sangat berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Divisi Siber atas penanganan kasus ini," ujar Ari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Korban lainnya, Sarli, juga menyampaikan apresiasi serupa atas respons cepat Direktorat Reserse Siber. Ia mengaku telah berupaya menarik kembali modalnya namun gagal. Akhirnya, Sarli memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya dan kemudian diproses oleh Direktur Siber.

"Kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan juga Direktur Siber atas terungkapnya kasus ini. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, mohon bantuannya untuk diproses," kata Sarli.

Kasus ini menjerat delapan korban yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Modus operandi pelaku adalah menawarkan investasi saham atau kripto internasional dengan iming-iming keuntungan tinggi. Namun, pada kenyataannya, dana yang diinvestasikan sulit ditarik kembali dan korban mengalami kerugian besar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu SP, seorang warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara Malaysia. Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 378 KUHP
  • Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi daring. Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.