Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Soroti Ketidakpastian Hukum

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Masa penahanan selebriti tersebut diperpanjang selama 30 hari, memicu reaksi keras dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Bachmid mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan tersebut, menilai ada ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan.

Fahmi Bachmid menekankan bahwa perpanjangan penahanan seharusnya didasari oleh progres signifikan dalam penyidikan. Ia heran mengapa penahanan tetap dilakukan jika perkara tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan dilimpahkan ke pengadilan. "Kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" ujarnya dengan nada bertanya.

Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ade Ary menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani merupakan bagian dari mekanisme atau proses tahap penyidikan sebagaimana diatur KUHAP.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, sebelumnya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait laporan dari dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut rincian masa penahanan Nikita Mirzani:

  • Penahanan awal: 20 hari
  • Perpanjangan pertama dari Kejaksaan: 40 hari
  • Perpanjangan kedua: 30 hari

Meskipun menghadapi proses hukum yang berat, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa kondisi Nikita Mirzani di tahanan dalam keadaan sehat. Ia juga menuturkan adanya perubahan positif pada diri Nikita selama berada di tahanan. Nikita disebut lebih mendekatkan diri pada agama.

"Jadi pernah sekali saya ketemu, dia bilang 'mohon maaf bang saya gak bisa lama, saya lagi ngaji'. Jadi berarti dia lagi mengkhatamkan dia punya aktivitas religiusnya, itu lebih baguslah ya," ungkap Fahmi.

Fahmi Bachmid enggan berspekulasi mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas dari jeratan hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menentukan nasib kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait dugaan pemerasan. Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilakukan berdasarkan alat bukti yang dianggap kuat oleh penyidik.