TNI Anulir Mutasi Tujuh Perwira Tinggi, Penyesuaian Internal Jadi Alasan Utama

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membatalkan keputusan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) TNI. Pembatalan ini diumumkan melalui surat keputusan pengganti bernomor KEP 554A/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, sehari setelah penerbitan surat keputusan sebelumnya dengan nomor KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pembatalan mutasi ini merupakan hasil dari penyesuaian internal di tubuh organisasi TNI. Menurutnya, keputusan ini diambil karena adanya dinamika dalam rangkaian jabatan yang belum dapat diisi sesuai rencana awal. Brigjen Kristomei Sianturi juga menampik anggapan bahwa pembatalan ini dipicu oleh polemik eksternal atau tekanan dari pihak manapun.

"Dalam suatu rangkaian mutasi, jika satu posisi tidak dapat digeser, maka pergeseran pada posisi lainnya juga akan terpengaruh. Oleh karena itu, pimpinan TNI merasa perlu untuk mengeluarkan ralat," ujar Brigjen Kristomei dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Jumat (2/5/2025) malam.

Lebih lanjut, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam pembatalan mutasi ini adalah karena beberapa perwira tinggi yang masuk dalam daftar mutasi tersebut masih sangat dibutuhkan untuk menuntaskan tugas-tugas yang sedang mereka emban saat ini.

Berikut adalah daftar tujuh perwira tinggi TNI yang mutasinya dibatalkan berdasarkan surat keputusan KEP 554A/IV/2025:

  • Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya direncanakan untuk dimutasi dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
  • Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan, yang semula dijadwalkan untuk menggantikan posisi Letjen Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan sebelumnya sebagai Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III.
  • Laksda TNI H. Krisno Utomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), direncanakan untuk menduduki posisi Pangkoarmada III.
  • Laksda TNI Rudhi Aviantara, yang semula menjabat sebagai Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kas Kogabwilhan) II, dijadwalkan untuk menjadi Pangkolinlamil.
  • Laksamana Pertama (Laksma) TNI Phundi Rusbandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika (Waaskomlek) KSAL, direncanakan untuk menjadi Kas Kogabwilhan II.
  • Laksma TNI Benny Febri, yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut (Kadiskomlekal), akan dipromosikan menjadi Waaskomlek KSAL.
  • Laksma TNI Maulana, yang sebelumnya merupakan Staf Khusus KSAL, direncanakan untuk mengisi posisi Kadiskomlekal.

Dengan adanya pembatalan mutasi ini, ketujuh perwira tinggi tersebut akan tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka pada jabatan yang saat ini diemban. Mabes TNI akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap penempatan personel guna memastikan efektivitas dan efisiensi organisasi dalam menjalankan tugas pokok menjaga kedaulatan dan keamanan negara.