KAI Daop 4 Semarang Perketat Pengamanan Jalur Kereta Api Selama Ramadhan, Larang Aktivitas di Area Terlarang

KAI Daop 4 Semarang Perketat Pengamanan Jalur Kereta Api Selama Ramadhan, Larang Aktivitas di Area Terlarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 (Daop) Semarang meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan jalur kereta api selama bulan Ramadhan. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau yang dikenal sebagai 'ngabuburit'. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aktivitas di jalur kereta api di luar kepentingan operasional kereta api sangat berbahaya dan dilarang keras.

"Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, terutama menjelang Lebaran, meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, kami tidak mentolerir aktivitas apa pun di jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan masyarakat," tegas Franoto dalam keterangan resminya pada Senin (3/3/2025).

Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat (1). Pasal tersebut secara tegas melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta melarang aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 199 UU yang sama.

KAI Daop 4 Semarang telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Beberapa langkah tersebut meliputi:

  • Sosialisasi intensif: KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
  • Penguatan patroli keamanan: Jumlah personel keamanan di area jalur kereta api, khususnya di titik-titik rawan, telah ditambah untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan.
  • Kerjasama dengan aparat setempat: KAI berkolaborasi dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
  • Pengawasan ketat di perlintasan sebidang: Personel keamanan juga disiagakan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga, terutama yang memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor tinggi.

Franoto menambahkan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari jalur kereta api dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada petugas KAI atau pihak berwenang. Laporan tersebut sangat penting untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.

"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kolaborasi antara KAI dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran," pungkas Franoto.