Ujian KATI Ditangguhkan, Status Kelulusan Dokter Muda Tersangka Perundungan di Undip Dievaluasi

Polemik kasus dugaan perundungan yang melibatkan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), bernama Zara Yupita Azra, terus bergulir. Terkini, pihak universitas mengambil langkah tegas dengan menangguhkan status Ujian Komprehensif Nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) bagi Zara.

Penangguhan ini dilakukan menyusul penetapan Zara sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap juniornya, dokter Aulia Risma. Meskipun sertifikat KATI merupakan salah satu syarat administratif kelulusan, Undip menegaskan bahwa hasil ujian tersebut tidak menjadi penentu utama kelulusan Zara. Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menjelaskan bahwa sertifikat KATI berfungsi sebagai dokumen pendamping ijazah dan status akademik Zara yang masih berada di semester tujuh telah dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Menkes Budi mengkritisi kelulusan Zara yang dinilai terlalu cepat, yakni baru enam semester dari seharusnya delapan semester. Ia mempertanyakan alasan kelulusan tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Menkes Budi menegaskan komitmen Kemenkes untuk menertibkan praktik perundungan yang masih terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Saat ini, Zara tengah menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Jawa Tengah terkait kasus perundungan yang menjeratnya. Penangguhan status ujian KATI ini menjadi salah satu implikasi dari proses hukum yang sedang berlangsung dan menunjukkan keseriusan Undip dalam menangani kasus ini.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait polemik ini:

  • Status Ujian KATI Ditangguhkan: Undip menangguhkan status ujian KATI Zara Yupita Azra, tersangka kasus perundungan.
  • Bukan Penentu Kelulusan Utama: Sertifikat KATI merupakan syarat administratif, bukan penentu kelulusan utama.
  • Laporan ke Kemendikti Saintek: Status akademik Zara telah dilaporkan ke Kemendikti Saintek.
  • Kritik Menkes: Menkes Budi Gunadi Sadikin mengkritik kelulusan Zara yang dianggap terlalu cepat.
  • Komitmen Kemenkes: Kemenkes berkomitmen untuk menertibkan praktik perundungan di dunia kedokteran.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran agar lebih menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme serta menindak tegas segala bentuk perundungan.