Dugaan Penyelewengan Dana Program Makanan Bergizi Gratis, Yayasan MBN Kembali Diperiksa
Kasus dugaan penyelewengan dana program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) terus bergulir. Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang koordinator yayasan MBN, yaitu MI dan GR, pada Senin mendatang.
Menurut Nico Hermawan, kuasa hukum Yayasan MBN, kedua koordinator tersebut akan dimintai keterangan terkait peran mereka dalam mengawasi dan mengelola program MBG yang dijalankan oleh dapur MBG di Kalibata, mitra kerja yayasan. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas laporan yang diajukan oleh Ira Mesra, pemilik dapur MBG di Kalibata, terkait dugaan penggelapan dana.
"Jadi untuk hari Senin, Ibu MI dan Ibu GR akan diperiksa pada pukul 14.00. Namun akan menyesuaikan dengan jadwal penyidik," ujar Nico Hermawan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Nico menjelaskan bahwa posisi MI dan GR sebagai koordinator sangat krusial dalam program MBG. Salah satu tugas penting mereka adalah memantau aliran dana yang masuk dan keluar dalam program tersebut. Hal ini yang menjadi dasar penunjukan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, pada hari Jumat, tim kuasa hukum Yayasan MBN telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam dengan 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut fokus pada legalitas yayasan dan hubungannya dengan dapur MBG di Kalibata dalam menjalankan program MBG.
Dalam pemeriksaan tersebut, Timoty Ezra, kuasa hukum MBN, membantah tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada pihaknya. Timoty menegaskan bahwa Yayasan MBN memiliki data dan bukti yang dapat mematahkan tuduhan dari pelapor.
Tim kuasa hukum MBN juga menyoroti kinerja dapur MBG Kalibata yang dinilai tidak memenuhi standar dan kompetensi yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama. Salah satu poin yang disoroti adalah terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang dinilai tidak kompeten.
Selain itu, Yayasan MBN juga membantah tuduhan terkait pemotongan anggaran per porsi MBG. Nico menjelaskan bahwa perubahan anggaran dari Rp 15.000 menjadi Rp 13.000 masih sesuai dengan kontrak kerja yang menyebutkan bahwa biaya Rp 15.000 adalah batas maksimal anggaran yang ditetapkan.
Kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan terhadap MI dan GR pada Senin mendatang diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Makanan Bergizi Gratis ini.