Helen's Play Mart Kembali Beroperasi: Pemkot Jambi Tekankan Kepatuhan Regulasi

Pemerintah Kota Jambi mengizinkan Helen's Play Mart, sebuah tempat hiburan malam, untuk kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara. Keputusan ini diambil dengan penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa operasional Helen's Play Mart harus sejalan dengan regulasi yang ada. Regulasi tersebut mencakup aturan dan perizinan terkait minuman beralkohol, serta memperhatikan etika, moral, dan budaya setempat. Pemerintah Kota Jambi akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan tersebut.

Menurut keterangan dari Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Helen's Play Mart telah memenuhi semua persyaratan legal yang diperlukan. Izin untuk minuman beralkohol golongan A telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada pertengahan April. Sementara itu, izin untuk golongan B dan C telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP Kota Jambi pada tanggal 28 April 2025.

Perlu diketahui bahwa lokasi Helen's Play Mart berada di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, yang berdekatan dengan rumah dinas Gubernur Jambi dan obyek wisata religi Islam. Kondisi ini menjadi perhatian khusus mengingat adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum. Perda tersebut secara spesifik melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman, dengan batasan jarak minimal 300 meter.