Napi Lapas Singkawang Otaki Penyiraman Air Keras Terhadap Pejabat RSJ

Aparat kepolisian berhasil mengungkap otak di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Achmad (56), Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu. Fakta mengejutkan terungkap bahwa dalang dari tindakan keji ini adalah seorang narapidana (napi) berinisial W yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial H (35) di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Pasiran. Dalam pemeriksaan intensif, H mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah W, seorang napi yang mendekam di Lapas Singkawang. Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni A (27) dan B (37). Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Proses penangkapan H tidak berjalan mulus. Ketika petugas melakukan pengembangan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari barang bukti, H mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Karena situasi yang membahayakan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan H dengan tembakan di bagian betis kiri. H kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini bermula ketika Achmad menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 16.12 WIB. Lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 500 meter dari RSJ Provinsi Kalimantan Barat. Akibat serangan tersebut, Achmad mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher, dada, dan lengan kanan.

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat. Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rincian Kejadian:

  • Korban: Achmad (56), Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat
  • Lokasi: Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur
  • Waktu: Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.12 WIB
  • Pelaku:
    • W (Napi Lapas Kelas II B Singkawang, otak pelaku)
    • H (35), pelaku lapangan
    • A (27), pelaku lapangan
    • B (37), pelaku lapangan
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat

Upaya Hukum:

  • Polres Singkawang berkomitmen menuntaskan kasus secara profesional dan transparan.
  • Memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.