Polda Sumut Amankan 72 Kilogram Sabu yang Hendak Diselundupkan ke Jakarta, Dua Orang Ditahan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 72 kilogram yang rencananya akan diselundupkan dari Medan menuju Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah CS (48), yang berperan sebagai pengendali, dan TF (47), yang bertugas sebagai pengemas sabu. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang berinisial B atau T, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika ke Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumut segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta sebuah mobil yang berisi 33 kilogram sabu yang diparkir di sebuah supermarket di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Senin (28/4).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman narkoba menggunakan mobil ke Jakarta, dan mobil tersebut sedang diparkir di TKP. Tim kemudian menangkap tersangka CS yang mengambil mobil tersebut, dan di dalam kompartemen mobil ditemukan 33 kilogram sabu," ujar Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari hasil pemeriksaan, CS mengakui bahwa dirinya sedang menunggu arahan dari tersangka B untuk mengirim sabu tersebut ke Jakarta. Sementara itu, TF mengaku diperintahkan oleh B untuk mencari mobil yang terparkir di supermarket tersebut.
"Tersangka TF diperintahkan oleh DPO T (alias B) untuk mencari mobil yang terparkir di TKP, dan kemudian ditangkap oleh tim," jelas Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Berdasarkan pengembangan kasus, diketahui bahwa masih ada 39 kilogram sabu yang masih dalam proses pengemasan di sebuah rumah di Komplek Tasbih, Medan. Selain itu, sebanyak 29 kilogram sabu lainnya telah dikirim menggunakan mobil dengan upah sebesar Rp20 juta.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ada 39 kilogram sabu yang masih dalam proses pengemasan menggunakan alat vacuum press di TKP kedua, dan 28 kilogram sabu sudah dikirim menggunakan mobil dengan upah Rp20 juta," ungkap Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap mobil yang berisi sabu tersebut. Selain itu, Polda Sumut juga akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan peredaran narkotika ini.
- Pengejaran masih berlangsung terhadap satu unit mobil yang membawa 28 kilogram sabu.
- Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan potensi pencucian uang.