DPR Pertimbangkan Opsi Pemilihan Anggota Dewan Statistik Nasional Guna Awasi Lembaga Survei
Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sedang menjadi fokus pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah wacana pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan signifikan, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei.
Seorang anggota Baleg DPR RI mengungkapkan bahwa dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Statistik, muncul usulan agar anggota DSN dipilih oleh DPR RI. Usulan ini didasari oleh keinginan untuk memastikan representasi yang adil dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah dan masyarakat yang memiliki kualifikasi mumpuni di bidang statistik.
"Dipilih dari pemangku kepentingan. Ada unsur pemerintah, ada unsur masyarakat yang memiliki kualifikasi di bidang statistik... dan dalam rapat Panja diusulkan ya, ini kan belum putus nih, masih pembahasan toh. Diusulkan, ini dipilih oleh DPR," ujarnya.
Ia mencontohkan mekanisme pemilihan Dewan Pengawas TVRI sebagai ilustrasi. Dalam kasus tersebut, pemerintah mengusulkan nama-nama calon, kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih anggota dewan pengawas.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa usulan ini masih bersifat tentatif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah. "Iya dong dibahas lagi, nanti dibahas dengan pemerintah. Ini kan belum dibahas dengan pemerintah," tambahnya.
Latar belakang munculnya wacana pengawasan terhadap lembaga survei ini adalah pengalaman pahit yang dialami banyak pihak selama pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Banyak pihak merasa dirugikan oleh hasil survei yang tidak akurat atau bahkan menyesatkan, namun tidak memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan.
"Banyak itu, karena mereka semua rata-rata itu mengalami pengalaman pahit, terutama di Pileg dan Pilkada Kabupaten. Tiba-tiba muncul, mohon maaf, lembaga survei nggak jelas... Dalam rilisnya itu kok berbeda dengan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga lain. Bahkan jauh," jelasnya.
Dengan adanya DSN dan mekanisme pelaporan yang jelas, masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga survei akan memiliki saluran untuk menyampaikan keluhannya. DSN kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam draf RUU Statistik yang sedang dibahas, penyelenggara statistik yang tidak terdaftar tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi.
"Nggak bisa, menurut draf yang disusun kemarin, nggak bisa. Penyelenggara statistik khusus harus terdaftar. Ya otomatis (kena sanksi). Orang mau naik motor, nggak punya SIM. Terus disetop polisi. Kena sanksi nggak? Ditilang nggak? Ya sama lah kayak gitu lah kira-kira," pungkasnya.
Dengan demikian, revisi UU Statistik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data statistik yang dihasilkan di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik survei yang tidak bertanggung jawab.