Kejagung Dalami Keterlibatan Biro Hukum Kemendag dalam Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), khususnya yang berkaitan dengan vonis lepas dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO). Terbaru, penyidik memeriksa seorang pejabat dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial FA sebagai saksi.

"Pemeriksaan terhadap FA dari Biro Hukum Kemendag ini terkait erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara atas nama tersangka Wahyu Gunawan dkk. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media.

Pemeriksaan terhadap FA dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami peran dan pengetahuan FA terkait dengan dugaan aliran dana suap yang melibatkan sejumlah oknum hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yang berujung pada vonis lepas terhadap tiga perusahaan eksportir CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Para tersangka tersebut terdiri dari berbagai unsur, termasuk:

  • Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta
  • Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)
  • Kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri
  • Tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota)
  • Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei

Modus operandi dalam kasus ini adalah pemberian suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging kepada terdakwa. Vonis lepas sendiri adalah putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kejaksaan menduga bahwa Muhammad Arif Nuryanta, saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sementara itu, ketiga hakim anggota majelis, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar.

Penyidik Kejagung terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap ini, termasuk mendalami peran dari berbagai pihak eksternal seperti dari kementerian terkait, dalam hal ini Biro Hukum Kemendag. Pemeriksaan terhadap FA diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dan memperjelas konstruksi perkara secara keseluruhan.