Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Kebal Jerat Hukum, Kasus Direktur JAK TV Jadi Sorotan

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, baru-baru ini menyampaikan pernyataan tegas mengenai perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik. Dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Pujiyono menyatakan bahwa produk jurnalistik, apapun bentuk dan isinya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat hukum seorang jurnalis, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OJ).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Direktur salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Tian Bahtiar. Pujiyono menekankan bahwa insan pers memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja lembaga penegak hukum. Menurutnya, pengawasan internal saja tidak cukup, sehingga peran media sebagai kontrol publik menjadi sangat penting.

"Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik," kata dia.

Pujiyono menjelaskan perbedaan antara obstruction of justice yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam KUHP, unsur OJ merujuk pada tindakan yang secara langsung menghalangi proses hukum. Sementara dalam UU Tipikor, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai OJ, mengingat korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Namun, dalam konteks kasus yang melibatkan Direktur JAK TV, Pujiyono menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan tidak terkait dengan unsur obstruction of justice. Ia menambahkan bahwa Dewan Pers juga memiliki pandangan yang sama, yaitu produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan.

Lebih lanjut, Pujiyono menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan perannya sebagai direktur pemberitaan dan adanya bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bersama antara Dewan Pers dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan produk jurnalistik.

Sebagai informasi tambahan, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, bersama dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, telah ditahan terkait kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.