Penipuan Investasi Berkedok Saham dan Kripto Terungkap: Sindikat Manfaatkan Teknologi AI untuk Mengelabui Korban
Sindikat penipuan investasi bodong yang menawarkan perdagangan saham dan aset kripto fiktif melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Modus operandi kelompok ini terbilang canggih, yakni dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan para korban.
Menurut keterangan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, sindikat ini menggunakan video AI yang dirancang seolah-olah dapat berinteraksi langsung dengan calon korban. Video tersebut menampilkan sosok yang memberikan pengajaran dan meyakinkan korban untuk berinvestasi. Namun, Roberto menegaskan bahwa wajah yang ditampilkan dalam video tersebut bukanlah sosok asli, melainkan hasil rekayasa teknologi AI.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu SP, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dan YCF, seorang Warga Negara Asing (WNA). Selain menggunakan video AI, sindikat ini juga memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk meningkatkan kepercayaan korban. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, dan PT Putra Noesa Djaya. Sementara itu, terdapat pula perusahaan yang administrasinya belum rampung, yaitu PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, dan PT Halim Shentosa Internasional.
Kasus ini bermula ketika korban melihat iklan di platform Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri. Iklan tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan jika berinvestasi di bursa saham luar negeri. Awalnya, korban memang diberikan keuntungan yang relatif wajar sebagai trik untuk mendorong mereka melakukan investasi kembali dengan jumlah yang lebih besar, khususnya pada saham di bursa India.
"Kemudian nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujar Roberto.
Selanjutnya, korban melakukan transaksi melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD untuk memperdagangkan saham di bursa India. Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dan merasa percaya, korban secara bertahap mengirimkan sejumlah uang melalui rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.
Namun, setelah beberapa waktu, korban mengalami kesulitan saat hendak menarik modal dan keuntungan yang telah diperoleh. Pada saat itulah, korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan online atau online scam.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).