Pakar Hukum Unsoed Soroti Penanganan Demo May Day di Semarang: Polri Harus Presisi, Jangan Sampai Salah Tangkap

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, menyampaikan pandangannya terkait insiden kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi dan tindakan anarkis. Namun, ia juga mengingatkan agar aparat kepolisian bertindak secara presisi dan menghindari kesalahan dalam mengidentifikasi pelaku kerusuhan.

"Negara tidak boleh kalah dengan tindakan anarkis. Ketertiban masyarakat adalah tugas yang harus ditegakkan, tetapi penegakan hukum harus tepat sasaran. Jangan sampai ada warga yang tidak bersalah menjadi korban," ujar Prof. Hibnu kepada awak media.

Menurutnya, eskalasi unjuk rasa belakangan ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks, termasuk tekanan ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini dapat memicu terjadinya tindakan spontanitas yang berujung pada kericuhan. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dan proporsional.

Prof. Hibnu juga menyoroti pentingnya menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan provokasi dan menghasut massa hingga terjadi kericuhan. Ia menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku perusakan fasilitas umum dan tindakan anarkis lainnya.

"Jika ada kerusakan fasilitas umum, jelas ada pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur. Proses hukum harus ditegakkan, tetapi negara tidak boleh kalah dengan tindakan anarkis. Semua tindakan telah diatur dalam hukum dan memiliki sanksi yang jelas," tegasnya.

Ia menambahkan, Polri memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada warga yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai. Dengan bertindak tegas dan profesional, Polri dapat memastikan bahwa masyarakat tidak merasa takut atau terintimidasi dalam menyampaikan pendapat.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat buruh di Semarang berubah menjadi ricuh setelah sekelompok massa berpakaian hitam bergabung. Pihak kepolisian menduga bahwa kericuhan tersebut dipicu oleh kelompok di luar elemen buruh resmi, yang kemudian diidentifikasi sebagai kelompok anarko yang bergabung dengan mahasiswa.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden tersebut.

Dalam konteks ini, Prof. Hibnu menekankan pentingnya bagi Polri untuk bertindak sebagai penegak hukum yang adil dan profesional, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa rasa takut.