Polres Flores Timur Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Delapan Remaja

Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, bergerak cepat dalam menanggapi laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pegawai bank berinisial AR. Kasus ini menyeret delapan remaja laki-laki sebagai korban.

Iptu Anwar Sanusi, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Flores Timur, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Gelar perkara ini krusial untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Meskipun tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara belum dapat dipastikan, Iptu Anwar Sanusi menegaskan bahwa koordinasi intensif sedang dilakukan dengan tim penyidik agar proses ini dapat segera dilaksanakan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian para korban, yang berusia antara 14 hingga 16 tahun, untuk berbagi pengalaman pahit mereka dengan keluarga. Dukungan dari keluarga menjadi pendorong utama bagi para korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan resmi kemudian diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur pada tanggal 27 dan 28 April 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di kediaman AR, yang berlokasi di Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Modusnya, pelaku melakukan aksinya saat para korban sedang bermain playstation di rumahnya. AR sendiri diketahui bekerja sebagai pegawai di sebuah bank yang beroperasi di wilayah Flores Timur.

Polres Flores Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.