Kasus Aborsi Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Berencana Laporkan LM

Kasus Aborsi Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Berencana Laporkan LM

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh, menyatakan fokus utamanya bukan pada dugaan keterangan palsu, melainkan pada tindakan aborsi yang dilakukan oleh LM, anak di bawah umur dan putri Nikita Mirzani. Pernyataan tersebut disampaikan Razman dalam konferensi pers daring Jumat malam (7/3/2025), menanggapi perkembangan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan kliennya. Razman menekankan bahwa permasalahan inti yang akan dilaporkan adalah tindakan aborsi yang dilakukan LM, bukan soal keterangan palsu.

Dalam keterangannya, Razman merinci kronologi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). LM, menurut pengakuannya sendiri di BAP, mengaku hamil pada tanggal 9 Mei 2024. Lebih lanjut, Razman mengungkap adanya bukti visual berupa video call antara LM dan Vadel, di mana LM terlihat mengonsumsi obat aborsi. Bukti ini, menurut Razman, memperkuat dugaan pelanggaran hukum terkait aborsi.

"Yang menjadi fokus kami adalah perbuatan aborsi yang dilakukan LM, sesuai dengan pengakuannya sendiri di BAP," tegas Razman. Ia menambahkan bahwa meskipun kasus ini melibatkan kekerasan seksual anak di bawah umur yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, tindakan aborsi yang dilakukan LM juga merupakan pelanggaran pidana tersendiri, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Razman secara tegas membantah keterlibatan Vadel dalam tindakan aborsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU yang berlaku, LM dapat dijerat secara hukum atas tindakan aborsi yang dilakukannya, meskipun masih di bawah umur. "Kalau dilihat melalui UU, LM bisa dijerat melakukan aborsi meskipun dia anak di bawah umur, ancaman hukumannya empat tahun," jelasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Razman menyatakan bahwa rencana pelaporan terhadap LM masih menunggu koordinasi dengan keluarga Vadel Badjideh. "LM saat ini berada di tempat lain. Vadel Martin, Bintang, dan Pak Umar sudah melakukan koordinasi. Kemungkinan setelah pulang dari Medan, kita akan bertemu dan membuat laporan resmi," ungkap Razman.

Razman Arif Nasution menegaskan komitmennya untuk terus membela Vadel Badjideh yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025 atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kasus ini terus berkembang dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi dan keputusan keluarga Vadel Badjideh.