Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perpanjangan penahanan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (2/5/2025).

Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini didasarkan pada surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya surat tersebut, penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," ujar Kombes Pol. Ade Ary kepada awak media.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan guna memberi waktu bagi penyidik untuk merampungkan berkas perkara yang masih dalam proses penyidikan. Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya selama masa perpanjangan penahanan.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan surat P19, yang berarti terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

"Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19," jelasnya.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berencana untuk kembali menyerahkan berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail ke JPU pada minggu depan, setelah melengkapi kekurangan yang diminta oleh JPU. Kasus ini terus bergulir dengan harapan segera dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rangkuman poin-poin penting:

  • Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
  • Perpanjangan dilakukan selama 30 hari, mulai 2 Mei 2025.
  • Alasan perpanjangan adalah untuk melengkapi berkas perkara yang masih dalam proses penyidikan.
  • Berkas perkara sebelumnya dikembalikan JPU dengan surat P19.
  • Penyidik akan kembali menyerahkan berkas ke JPU minggu depan.