Sertifikat Lahan Jadi Kendala Penertiban Bangunan di Sempadan Kali Baru Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan dalam menertibkan bangunan di sepanjang Kali Baru, Tambun Selatan. Dari 284 bangunan liar yang sebelumnya ditertibkan, tujuh di antaranya tidak dapat dibongkar karena berdiri di atas lahan yang memiliki sertifikat kepemilikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk menelusuri legalitas lahan tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa lahan-lahan tersebut memiliki alas hak yang sah.

Menurut penelusuran sejarah, pada era 1970-an, Kali Baru merupakan saluran sekunder atau irigasi yang tanahnya dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini dikenal sebagai Perum Jasa Tirta (PJT). Pemkab Bekasi akan melakukan validasi peta untuk memastikan kesesuaian antara sertifikat dengan peta yang ada. Proses validasi peta ini masih dalam tahap awal.

Ketujuh bidang tanah yang memiliki sertifikat tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, seperti jasa pembuatan kusen, laundry, dan rumah toko (ruko). Rinciannya, empat bangunan berada di RT 03, dua bangunan di RT 01, dan satu bangunan berstatus Akta Jual Beli (AJB).

Jika hasil validasi menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut memang berada di jalur saluran sekunder yang dibebaskan pemerintah untuk irigasi, PJT atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan mempertimbangkan langkah hukum. Salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah pembatalan sertifikat.

Satpol PP Kabupaten Bekasi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran untuk memastikan posisi lahan secara akurat. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahan dalam penertiban dan menghormati hak kepemilikan warga yang sah.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menertibkan 284 bangunan liar di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Kali Baru, yang terletak di Jalan Raya Sumber Jaya dan Jalan Sepanjang Yapemas, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi dan mencegah penyalahgunaan lahan sempadan sungai.