Pemerintah Berupaya Hapus Outsourcing: Menaker Soroti Dampak Negatif pada Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keprihatinannya mengenai praktik outsourcing yang kerap kali memicu berbagai permasalahan di dunia kerja. Pernyataan ini muncul di tengah desakan dari serikat pekerja yang telah lama memperjuangkan penghapusan sistem alih daya ini.

Menurut Menaker, sistem outsourcing seringkali menimbulkan ketidakpastian kerja, menghambat pengembangan karir pekerja, serta berpotensi pada upah yang rendah. Selain itu, pekerja outsourcing rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kurangnya perlindungan jaminan sosial. Kondisi ini juga mempersulit pembentukan serikat pekerja.

Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus selaras dengan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, imbalan yang adil, dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja.

Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, Kemenaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang outsourcing. Langkah ini juga merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing.

Selain itu, Kemenaker sedang melakukan kajian mendalam untuk mempersiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyampaikan komitmennya kepada para buruh saat peringatan Hari Buruh, termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang melibatkan perwakilan organisasi buruh.

Presiden Prabowo menyatakan akan berupaya secepatnya menghapus outsourcing, namun tetap mempertimbangkan kepentingan investor agar investasi tetap berjalan dan lapangan kerja tetap tersedia. Ia juga berencana mempertemukan pimpinan buruh dan pengusaha untuk membahas solusi terkait permasalahan ini.

Presiden Prabowo juga menanggapi usulan untuk menjadikan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Ia menyatakan dukungannya jika seluruh pimpinan buruh sepakat dengan usulan tersebut.

Permasalahan Outsourcing:

  • Pengalihan kegiatan inti perusahaan
  • Ketidakpastian pekerjaan
  • Tidak adanya kejelasan karier
  • Upah rendah
  • Kerentanan terhadap PHK
  • Lemahnya perlindungan jaminan sosial
  • Sulitnya membentuk serikat pekerja