Sindikat Penipuan Kripto Internasional Dibongkar, Polisi Amankan WN Malaysia dan WNI

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan daring berskala internasional yang berkedok investasi kripto. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya merupakan warga negara Malaysia berinisial YCF.

"Kami telah mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pemain kunci dalam jaringan ini. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Malaysia (WN Malaysia)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, YCF berperan sentral dalam merekrut tersangka SP, seorang WNI. Selain itu, YCF juga bertindak sebagai penyandang dana utama dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Modus operandinya adalah dengan membuat perusahaan fiktif sebagai kamuflase untuk mengelabui para korban.

"YCF merekrut SP untuk membuat dokumen perusahaan palsu, membuka rekening bank fiktif, dan menyediakan nomor telepon yang juga fiktif. Seluruh dokumen dan perangkat ini kemudian diserahkan kepada jaringan online scam di Kuala Lumpur, Malaysia, yang menjadi pusat operasi penipuan," jelas Kombes Roberto.

Tersangka SP memiliki peran dalam pendirian perusahaan-perusahaan fiktif tersebut. Ia bertugas mencari individu yang bersedia memberikan identitasnya untuk pembukaan rekening perusahaan bodong. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil penipuan sebelum dialirkan ke jaringan yang lebih besar.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset kripto yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku. Nilai aset tersebut masih dalam proses penghitungan karena tersimpan dalam exchanger yang berlokasi di luar negeri. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut dan melacak keberadaan aset kripto tersebut.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini, terdapat enam korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat laporan dari korban lain yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 18.332.100.000.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam instrumen yang kurang dikenal seperti kripto. Pastikan untuk melakukan riset mendalam dan berinvestasi hanya pada platform yang terpercaya.