Investigasi Limbah Medis B3 Ilegal Mengungkap Potensi Ancaman Kesehatan di Banjar, Kalimantan Selatan

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tengah mendalami kasus pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar. Penemuan ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi dampak kesehatan dan lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Limbah medis tersebut ditemukan di dua lokasi yang berdekatan di Kelurahan Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar. Di lokasi pertama, petugas menemukan 18 dus berisi limbah medis B3 yang dibuang di lahan kosong. Sementara di lokasi kedua, ditemukan 30 dus limbah medis B3 yang ditutupi terpal biru.

Wadireskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin menjelaskan bahwa penyelidikan awal mengindikasikan bahwa limbah tersebut dititipkan kepada seorang penjaga perumahan oleh seorang sopir pikap yang tidak dikenal pada bulan September 2024. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip dengan label nama sebuah rumah sakit di Kalimantan Tengah dan 48 dus limbah medis B3.

Jenis-jenis limbah B3 yang ditemukan sangat beragam, meliputi:

  • Toples kecil bekas pengecekan urin
  • Salep mata
  • Botol infus
  • Botol kaca berisi Ceftazidime Pentahydrate
  • Sarung tangan medis bekas
  • Botol kaca berisi Ampicilin Sodium
  • Alat suntik beserta jarum
  • Aqua proinjeksi 20 ml
  • Kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate
  • Sodium Chloride 0,9% 100 ml
  • Botol kaca Cefotaxime Sodium
  • Botol tetes telinga
  • Kantong darah
  • Botol hand sanitizer
  • Masker medis bekas
  • Kemasan alat suntik

Total terdapat 18 jenis limbah medis B3 yang berhasil diidentifikasi. AKBP Riza Muttaqin menegaskan bahwa pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal akan dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal 3 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Yulida, menekankan bahaya pembuangan limbah B3 secara sembarangan. Ia menjelaskan bahwa limbah medis B3 yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat melalui paparan udara atau kontak langsung. Yulida menyarankan agar limbah medis B3 dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin atau dikelola sendiri sesuai dengan standar yang berlaku.