Pengungkapan Jaringan Pengoplosan BBM di Medan: Delapan Bulan Menipu Konsumen
Pengungkapan Jaringan Pengoplosan BBM di Medan: Delapan Bulan Menipu Konsumen
Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang telah berlangsung selama delapan bulan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Operasi pengungkapan yang berawal dari pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 22.20 WIB, membongkar sindikat yang merugikan konsumen dan negara.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengungkap fakta bahwa mobil tangki tersebut ilegal, telah putus kontrak sejak November 2023, dan dimodifikasi untuk menyerupai armada resmi Pertamina. Ketidakmampuan petugas SPBU menunjukkan surat jalan mobil tangki tersebut menjadi indikasi awal kecurigaan. Sampel BBM yang diambil dari mobil tangki dan tangki timbun SPBU kemudian diuji di laboratorium Pertamina, hasilnya menunjukkan kualitas BBM di bawah standar, dengan angka oktan sekitar 87. Hal ini menegaskan praktik pengoplosan Pertalite dengan bensin oktan 87 yang dilakukan oleh pengelola SPBU.
Kronologi dan Modus Operandi
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Pengintaian dan Identifikasi: Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas ilegal mobil tangki BBM. Pengintaian dilakukan dan petugas mengamati pemindahan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU. Ketidakmampuan menunjukkan surat jalan menjadi kunci awal pengungkapan. Verifikasi oleh Pertamina Patra Niaga Sumbagut memastikan status ilegal mobil tangki tersebut.
- Kualitas BBM di Bawah Standar: Pengujian laboratorium membuktikan BBM yang dioplos memiliki oktan 87, jauh di bawah standar Pertalite. Pertamina menegaskan tidak memiliki stok bensin oktan 87 di terminal BBM mereka.
- Proses Pengoplosan: SPBU mencampur bensin oktan 87 dengan Pertalite yang diperoleh secara legal dari Pertamina, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga Pertalite (Rp 10.000/liter), mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan menjual Pertalite murni.
- Durasi Operasi: Praktik pengoplosan ini telah berjalan selama delapan bulan, dengan frekuensi pengiriman bensin oktan 87 sebanyak tiga kali seminggu, masing-masing pengiriman sekitar delapan ribu liter.
- Penangkapan Tersangka: Tiga orang telah ditangkap, yaitu manajer SPBU, sopir, dan kernet mobil tangki. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
- Sumber Bensin Oktan 87: Sopir mobil tangki mengaku mengambil bensin oktan 87 dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak. Polisi masih menyelidiki keberadaan gudang tersebut dan keterlibatan pihak lain.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menyebabkan kerugian bagi konsumen yang membeli BBM oplosan dengan kualitas rendah dan harga yang lebih tinggi. Keuntungan yang diperoleh sindikat ini dari selisih harga jual dan harga beli BBM, diperkirakan mencapai ribuan rupiah per liter. Polrestabes Medan bersama Pertamina menyatakan komitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM dan menindak tegas praktik-praktik ilegal demi melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan BBM yang berkualitas.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada mengungkap jaringan pengoplosan ini secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pemasok bensin oktan 87 dan potensi keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditangkap.