Pemerintah Segera Rancang UU Transfer of Prisoners: Jamin Keadilan dan Kerjasama Internasional
Pemerintah Segera Rancang Undang-Undang Transfer of Prisoners: Menjaga Keseimbangan Keadilan dan Kerjasama Internasional
Pemerintah tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal, atau yang dikenal sebagai transfer of prisoners. Hal ini diungkapkan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Ubaya secara virtual. Ketiadaan payung hukum yang komprehensif dalam hal ini menjadi alasan utama inisiatif penting tersebut. Saat ini, pemulangan narapidana masih mengandalkan kesepakatan bilateral dan asas kemanusiaan semata, sebuah celah hukum yang perlu segera diatasi.
Yusril menjelaskan, RUU ini menjadi krusial karena akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur. Beberapa prinsip mendasar yang akan diintegrasikan dalam RUU tersebut antara lain: hubungan diplomatik yang baik antar negara, pertimbangan kemanusiaan, serta pengakuan atas hukuman yang telah dijatuhkan, kecuali hukuman mati yang sudah tidak lagi berlaku di banyak negara. Proses transfer of prisoners sendiri akan diatur secara rinci, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara asal terpidana. Negara asal wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia dan siap menerima sisa masa hukuman yang belum dijalani oleh narapidana, dengan pengecualian hukuman mati. Proses ini tentunya akan melibatkan negosiasi dan perjanjian yang saling menguntungkan antara kedua negara yang terlibat.
Namun, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum yang dapat memicu keringanan hukuman bagi narapidana setelah dipindahkan ke negara asal. Oleh karena itu, kerja sama internasional yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif menjadi kunci keberhasilan implementasi UU ini. Sebagai contoh, Yusril mencontohkan kasus Mary Jane, di mana Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Kerjasama semacam ini harus dijadikan standar dalam setiap proses transfer of prisoners untuk menjamin keadilan dan transparansi.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan pentingnya transfer of prisoners sebagai bagian integral dari diplomasi internasional Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama bilateral di bidang hukum dan penegakan hukum, serta memastikan pemulangan narapidana dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kerja sama yang saling menguntungkan, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. RUU transfer of prisoners ini bukanlah sekadar aturan hukum, tetapi juga cerminan komitmen Indonesia dalam membangun hubungan internasional yang berlandaskan hukum dan saling menghormati.
Syarat-syarat Pemulangan Narapidana (Transfer of Prisoners):
- Negara asal mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia.
- Negara asal menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
- Kerja sama dan pengawasan yang ketat antara kedua negara terlibat.
Pemerintah berharap dengan adanya RUU ini, proses pemulangan narapidana dapat dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan adil bagi semua pihak.