Sindikat Internasional Penipuan Kripto Dibongkar, Kerugian Korban Capai Belasan Miliar Rupiah

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap jaringan penipuan daring berskala internasional yang beroperasi dengan modus operandi jual beli saham dan aset kripto fiktif. Kejahatan siber ini telah merugikan para korban hingga mencapai angka Rp 18,3 miliar.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan pelaku dari berbagai negara, termasuk seorang warga negara Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa operasi penipuan ini terorganisir secara lintas negara.

Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan aplikasi daring untuk menciptakan aset kripto fiktif. Aplikasi ini kemudian digunakan untuk menipu para korban agar berinvestasi dalam aset yang sebenarnya tidak bernilai.

"Modus operandi yang digunakan adalah perdagangan saham fiktif dan aset kripto fiktif melalui aplikasi daring. Dalam istilah kejahatan siber, ini dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus online scamming," ujar Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi enam korban yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat juga korban lain yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta. Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 18.332.100.000.

Penyidik telah berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial SP, seorang warga negara Indonesia, dan tersangka kedua berinisial YCF, seorang warga negara Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan ilegal ini dioperasikan dari Malaysia.

Guna mengungkap jaringan penipuan ini secara lebih mendalam, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Kerja sama ini dilakukan untuk melacak dan menangkap para pelaku lain yang masih berada di luar negeri.

"Operasi pengumpulan data dilakukan di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Kami akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan upaya paksa terhadap para target yang sudah teridentifikasi," kata Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi daring yang tidak jelas. Masyarakat diharapkan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, terutama dalam aset kripto yang memiliki risiko tinggi.