Polri Buru Tiga Tersangka Pengendali Judi Online Hiwin Care, Dua Diantaranya Warga Negara Asing
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan perburuan terhadap tiga tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengelolaan jaringan situs judi online Hiwin Care. Pengumuman ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ketiga DPO tersebut terdiri dari dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia (WNI). Identitas para tersangka adalah T, D, dan FS. Tersangka T berperan sebagai pemberi perintah kepada tersangka QR untuk menjadi person in charge (PIC) yang mengelola penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Sementara itu, D bertugas menampung dana dari perusahaan dan rekening milik tersangka RJ untuk operasional judi online.
Tersangka FS, yang merupakan WNI, memiliki peran dalam mencari direktur perusahaan merchant agregator yang akan terafiliasi dengan situs judi online, serta mencari rekening untuk mengelola agregat judi online. Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka, yaitu DH, AFA, RJ, dan QR, dengan peran yang berbeda-beda.
Berikut peran dari keempat tersangka yang sudah ditangkap:
- DH: Direktur PT Digital Maju Jaya, merchant agregator transaksi deposit.
- AFA: Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, merchant agregator untuk transaksi withdraw.
- RJ: Pembuat perusahaan dan rekening merchant PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan situs web judi online.
- QR: WNA asal China, pengendali situs Hiwin dan enam situs lain yang terafiliasi, serta melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang Crypto USDP pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. QR juga merupakan person in charge dari PT Cahaya Lentera Harmoni dan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
QR sendiri ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 14.675.739.801 yang tersimpan di 8 penyedia jasa pembayaran.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 3, 4, 5 TPPU
Ancaman hukuman maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara.