Lahan Gambut di Rokan Hilir Terbakar, Seorang Pria Jadi Tersangka

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyeret warga di Rokan Hilir, Riau, ke ranah hukum. Pria berinisial PI (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hilir atas dugaan pembakaran lahan di wilayah Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu.

Penetapan tersangka PI bermula dari deteksi titik panas oleh sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Kubu segera diterjunkan ke lokasi dan mendapati lahan yang terbakar hebat. Di lokasi kejadian, petugas menemukan area lahan yang menghitam akibat kobaran api dan sisa-sisa tanaman kering yang terbakar. Kuat dugaan, tanaman-tanaman kering ini sengaja dibakar oleh seseorang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mengarah kepada PI sebagai pelaku pembakaran lahan. Saat diinterogasi, PI mengakui perbuatannya. Ia mengaku membakar tumpukan tanaman kering dengan menggunakan korek api (mancis). Motifnya adalah untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Saat ini, PI telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir beserta barang bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar lahan. Kasus ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polda Riau menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat karhutla.