Kasus Penganiayaan IRT di Langkat Berakhir Damai, Oknum TNI AL Minta Maaf
Kasus Penganiayaan IRT di Langkat Berakhir dengan Perdamaian
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial D terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) di kawasan perkebunan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Letkol Laut Nelson Sagala, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal I, mengonfirmasi bahwa oknum prajurit TNI AL tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua korban, yang diidentifikasi dengan inisial N dan E. Permintaan maaf ini menjadi langkah penting dalam mencapai kesepakatan damai antara kedua pihak yang berseteru.
"Anggota tersebut sudah meminta maaf kepada korban," ujar Letkol Laut Nelson Sagala, menegaskan komitmen penyelesaian damai kasus ini. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan oleh korban akan dicabut sebagai bagian dari kesepakatan damai. Mengenai potensi sanksi disiplin terhadap oknum TNI AL tersebut, Kadispen Lantamal I menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan komandan yang bersangkutan.
Kuasa hukum korban, Rios Arios, sebelumnya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 29 April 2025. Menurut penuturannya, saat itu kedua korban sedang bekerja mengumpulkan berondolan sawit di areal perkebunan. Oknum TNI AL berinisial D, yang bertugas sebagai pengawas kebun, kemudian mendatangi dan diduga melakukan pemukulan terhadap kedua korban, mengakibatkan luka di bagian kepala dan pipi.
Motif dari tindakan tersebut diduga karena kesalahpahaman, di mana pelaku menduga kedua korban melakukan pencurian sawit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa oleh korban, ternyata isinya bukanlah berondolan sawit, melainkan daun ubi dan mie instan. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan pemukulan tersebut didasari oleh asumsi yang keliru.
"Kemungkinan begitu yang ada di pikiran pelaku (dikira mau mencuri), tapi salah sangka. Karena sewaktu membuka bungkusan yang dibawa korban, ternyata isinya daun ubi dan Indomie, bukan berondolan," ungkap Rios, menggambarkan situasi kesalahpahaman yang terjadi.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban sempat melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal I Belawan. Namun, dengan adanya kesepakatan damai, laporan tersebut akan dicabut.
Rios juga menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan pelaku telah difasilitasi oleh kepala Desa Bubun dan pimpinan dari oknum TNI AL yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf. Pengakuan khilaf dan permohonan maaf inilah yang menjadi dasar tercapainya kesepakatan damai.
"Kemarin, terduga pelaku dan korban telah bertemu di Tanjung Pura, Langkat, difasilitasi kepala Desa Bubun bersama pimpinan terduga pelaku. Mereka telah sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," jelas Rios.
"Karena pelaku mengaku khilaf dan mungkin sedang ada masalah sehingga tidak terkontrol emosinya. Selanjutnya, saya belum tahu kapan, mereka akan ke Pomal untuk menyampaikan hasil perdamaian itu," tambahnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan permasalahan antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Proses mediasi dan permohonan maaf dari pelaku menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan.