Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Dikembalikan Kejaksaan: Ada Kekurangan!
Berkas Kasus Nikita Mirzani Dikembalikan Kejaksaan
Upaya penegakan hukum terhadap artis Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman mengalami kendala. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, terpaksa dikembalikan karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materiil.
"Pada tahap awal, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan hasil penelitian JPU, terdapat beberapa aspek yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan P19," ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (2/5/2025).
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejaksaan. Diharapkan, berkas tersebut dapat segera dikirimkan kembali kepada JPU pada pekan berikutnya.
"Setelah proses pelengkapan selesai, penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada JPU," tegasnya.
Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare senilai Rp 4 miliar.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada hari Selasa (4/3).
Duduk Perkara Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGP mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Korban mengklaim telah mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar kepada para terlapor.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," jelas Kombes Pol. Ade Ary.
Menurut Kombes Pol. Ade Ary, korban melakukan transfer uang senilai total Rp 4 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024. Transfer tersebut dilakukan karena korban merasa terancam dan takut.
"Pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor. Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," paparnya.
Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," pungkasnya.