Konflik di Kemang: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Terkait Kepemilikan Senjata Ilegal
Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dengan insiden keributan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Kasus ini bermula dari kericuhan yang terjadi pada Rabu, 30 April lalu, di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan. Insiden tersebut sempat viral di media sosial, menampilkan rekaman video yang memperlihatkan sejumlah individu berlarian sambil membawa senjata yang kemudian diidentifikasi sebagai senapan angin laras panjang. Penyelidikan mendalam pun segera dilakukan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa dari 27 orang yang dimintai keterangan, 10 di antaranya terbukti terlibat secara langsung dalam insiden tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diidentifikasi dengan inisial KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api serta senjata tajam, merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 mengatur tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, yang mana para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat umur 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berikut daftar pasal yang menjerat tersangka:
- Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
- Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat umur 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.