Indonesia Intensifkan Penyusunan Rencana Adaptasi Nasional Hadapi Perubahan Iklim

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), berkolaborasi dengan berbagai mitra strategis, tengah memacu penyusunan Rencana Adaptasi Nasional (RAN) atau National Adaptation Plan (NAP). Inisiatif ini merupakan respons proaktif terhadap eskalasi dampak perubahan iklim yang semakin terasa di berbagai sektor.

Ary Sudijanto, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon KLH, menegaskan bahwa NAP memegang peranan krusial dalam meningkatkan aksi adaptasi melalui implementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi, sesuai dengan amanat poin ketujuh Perjanjian Paris. Ia menyoroti bahwa progres penyusunan NAP, baik di tingkat nasional maupun global, masih menghadapi sejumlah tantangan. Hingga saat ini, baru 51 negara yang telah menyerahkan dokumen NAP mereka kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

"Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP 28 di Dubai pada tahun 2023, terdapat dorongan kuat agar negara-negara yang belum merampungkan NAP segera menyelesaikan penyusunan dan menyerahkannya sebelum tahun 2025," ujar Ary saat acara peluncuran NAP, Jumat (2/5/2025).

Ary menekankan urgensi tindakan adaptasi dan mitigasi, baik di tingkat nasional maupun global, untuk mengatasi krisis iklim. Data menunjukkan bahwa suhu rata-rata global pada tahun 2024 telah mencapai 1,59 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri, melampaui ambang batas aman 1,5 derajat Celsius yang disepakati dalam Perjanjian Paris.

"Kami akan memulai penyusunan dokumen NAP Indonesia dengan target penyelesaian secepatnya, dan diharapkan dapat diserahkan kepada UNFCCC sebelum COP ke-30 di Brasil pada bulan November," jelas Ary.

Lebih lanjut, Ary menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim, yang diperkirakan mencapai 0,55-3,55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2030. Oleh karena itu, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim perlu diintegrasikan secara lebih komprehensif dalam perencanaan pembangunan nasional.

Ary mengakui bahwa upaya mitigasi perubahan iklim cenderung lebih diprioritaskan dibandingkan dengan langkah adaptasi. Namun, ia menekankan pentingnya memberikan perhatian lebih pada adaptasi, mengingat kerentanan Indonesia terhadap dampak perubahan iklim.

Elemen-elemen kunci dalam penyusunan NAP meliputi:

  • Inventarisasi dampak dan proyeksi perubahan iklim.
  • Penyusunan opsi adaptasi yang komprehensif.
  • Implementasi strategi adaptasi yang efektif.
  • Pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.

Ary menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat untuk penyusunan NAP, termasuk dokumen Pembangunan Berketahanan Iklim dari Bappenas, kebijakan adaptasi perubahan iklim di sektor kesehatan, serta peta jalan adaptasi perubahan iklim yang diterbitkan oleh KLHK.

Dasar hukum penyusunan Rencana Adaptasi Nasional tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, yang mengatur implementasi Perjanjian Paris setelah Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.