DPR Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui salah satu pimpinannya, Adies Kadir, menyampaikan peringatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Adies Kadir menekankan perlunya kehati-hatian dalam penyusunan RUU tersebut, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh pihak-pihak tertentu setelah undang-undang tersebut disahkan.

"Kita tentu tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi alat untuk melakukan abuse of power. Ini yang harus kita cegah," ujar Adies Kadir di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).

Adies Kadir, yang juga merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada hasil pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, sinkronisasi antara kedua undang-undang ini sangat penting untuk menghindari ketidaksesuaian dan potensi masalah di kemudian hari.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset akan menunggu selesainya pembahasan KUHAP. Tujuannya agar ada sinkronisasi. Jangan sampai nanti UU Kepolisian atau Perampasan Aset kita selesaikan, tetapi KUHAP-nya berbeda, ini akan menimbulkan masalah," jelasnya.

Pernyataan Adies Kadir ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).

"Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset!" tegas Prabowo saat itu, disambut sorak sorai para buruh.

Presiden Prabowo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh, untuk terus melanjutkan perlawanan terhadap korupsi. Ajakan ini disambut dengan antusias dan semangat oleh para buruh yang hadir.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset:

  • Pencegahan Abuse of Power: Undang-undang harus dirancang sedemikian rupa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.
  • Sinkronisasi dengan KUHAP: Isi RUU Perampasan Aset harus selaras dan sinkron dengan KUHAP untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari.
  • Dukungan Presiden: Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat, termasuk para buruh, diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, diharapkan UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi tanpa menimbulkan masalah baru atau membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.