Pengadilan Tinggi Aceh Perberat Hukuman Pembunuh Istri Dokter Sukardi Menjadi 20 Tahun

Hukuman Pembunuh Istri Dokter di Lhokseumawe Diperberat

Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan vonis lebih berat kepada Wulandari, terdakwa kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini, istri dari dokter Sukardi. Wulandari kini divonis 20 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Kamaludin sebagai hakim ketua, Rahmawati, dan Akhmad Sayuti sebagai hakim anggota, menguatkan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Wulandari terhadap Laksmiwati Anggraini. Pembunuhan tersebut terjadi pada 7 Oktober 2024 di kediaman korban yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, membenarkan informasi mengenai putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan itu telah tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe belum menerima salinan putusan secara resmi.

"Kami masih menunggu salinan resmi putusan tersebut. Saat ini, kami belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut atau menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi," ujar Therry.

Kasus ini bermula ketika Laksmiwati Anggraini ditemukan tewas pada 7 Oktober 2024. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Wulandari. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh sakit hati yang dirasakan Wulandari, yang merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi. Korban mengetahui pernikahan siri tersebut dan meminta Wulandari untuk bercerai dari dokter Sukardi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang dianggap terlalu ringan. Dengan putusan Pengadilan Tinggi ini, tuntutan mereka sebagian besar terpenuhi, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Wulandari terkait langkah hukum selanjutnya.

Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:

  • Terdakwa: Wulandari (mantan istri siri dr. Sukardi)
  • Korban: Laksmiwati Anggraini (istri dr. Sukardi)
  • Lokasi: Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
  • Tanggal Kejadian: 7 Oktober 2024
  • Motif: Sakit hati akibat pernikahan siri diketahui korban
  • Vonis PN Lhokseumawe: 10 tahun penjara
  • Vonis PT Aceh: 20 tahun penjara

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh masyarakat dan mengungkap konflik internal dalam rumah tangga. Putusan Pengadilan Tinggi Aceh ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.