Polri Bekuk Empat Tersangka Terkait Operasi Situs Judi Daring Ilegal H55 Hiwin

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan situs judi daring ilegal yang beroperasi dengan modus merchant agregator, yaitu h55.hiwin.care. Dalam operasi penegakan hukum ini, empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut berhasil diamankan dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian daring.

"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka," ungkap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Komjen Wahyu Widada menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini:

  • DHS: Ditangkap di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Ia menjabat sebagai direktur PT Digital Maju Jaya, perusahaan yang berperan sebagai merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs h55.hiwin.care.
  • AFA: Ditangkap di Kota Bogor pada 30 April 2025. Ia adalah direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, yang bertindak sebagai merchant agregator dalam transaksi penarikan (withdraw) pada situs h55.hiwin.care.
  • RJ: Ditangkap di Jakarta Utara pada 30 April 2025. Ia bertugas menerima perintah dari seorang warga negara China berinisial D (masih dalam status DPO) untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank atas nama PT Cahaya Lentera Harmoni. Rekening ini digunakan sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan situs judi daring.
  • QR: Warga negara China ini ditangkap di Jakarta Barat pada 30 April 2025. Ia merupakan pengendali utama situs judi daring h55.hiwin.care, serta enam situs judi daring lainnya yang terafiliasi. QR juga berperan dalam transaksi dan penukaran Rupiah ke mata uang kripto USDT melalui rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. Selain itu, ia bertindak sebagai penghubung antara PT Cahaya Lentera Harmoni dengan berbagai penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perjudian daring ilegal yang beroperasi secara terstruktur dan melibatkan lintas negara. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.