Kementerian Ketenagakerjaan Susun Regulasi Outsourcing, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur sistem alih daya atau outsourcing. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penghapusan sistem outsourcing, sebagaimana disampaikannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo menjadi landasan utama dalam penyusunan Permenaker tentang outsourcing. Yassierli menilai pernyataan Prabowo mencerminkan aspirasi dan perhatian terhadap isu-isu yang meresahkan kalangan buruh di Indonesia.

"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa outsourcing telah menjadi isu krusial yang disuarakan oleh serikat buruh selama hampir dua dekade. Praktik outsourcing dinilai kerap menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:

  • Pengalihan pekerjaan inti perusahaan kepada pihak ketiga.
  • Ketidakpastian status kerja bagi pekerja outsourcing.
  • Tingkat upah yang rendah.
  • Kesulitan dalam pembentukan serikat pekerja.

Menyikapi hal ini, Yassierli menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus selaras dengan norma konstitusi. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan imbalan yang adil dan layak.

Selain penyusunan Permenaker outsourcing, Kemnaker juga tengah mempersiapkan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan amanat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Selain itu, Kemenaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada kaum buruh, termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang beranggotakan perwakilan dari berbagai organisasi buruh. Dewan ini akan bertugas untuk mengkaji secara mendalam mengenai penghapusan sistem outsourcing.

"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya, kita kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," ujar Prabowo.

Namun demikian, Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kebutuhan investor. Ia menyadari bahwa investasi berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja.

"Tapi saudara-saudara, kita juga harus, harus juga realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi kita harus bekerja sama-sama mereka atas usul pimpinan saudara," lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmennya, Prabowo berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara 150 pimpinan serikat buruh dan 150 pengusaha untuk membahas isu outsourcing secara bersama-sama.

"Kita akan duduk bersama, saya akan mengatakan kepada para pengusaha, saudara-saudara tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik," tegas Prabowo.

Selain isu outsourcing, Prabowo juga menanggapi usulan untuk menjadikan aktivis buruh, Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional. Ia menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut, asalkan seluruh pimpinan buruh sepakat dan mewakili aspirasi kaum buruh.

"Asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh sepakat saya akan mendukung Marsinah menjadi pahlawan nasional," tegasnya.