DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, Prioritaskan Revisi KUHAP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, pembahasan tersebut akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, penyelesaian revisi KUHAP menjadi prioritas utama sebelum RUU Perampasan Aset dapat dibahas lebih lanjut. Hal ini disampaikan Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/5/2025).
"Ya, kita ikuti arahan Pak Presiden, cuma kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu Undang-Undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP," ujar Adies.
Penundaan ini, menurut Adies, bertujuan untuk menghindari potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin timbul jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa sinkronisasi dengan KUHAP.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan. Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," tegasnya.
Adies, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menjelaskan bahwa selain RUU Perampasan Aset, terdapat satu RUU lain yang juga menunggu revisi KUHAP, yaitu RUU Kepolisian. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara ketiga undang-undang tersebut.
"Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya. Itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan nggak sinkron," jelas Adies.
Lebih lanjut, Adies mengatakan bahwa DPR tidak ingin melakukan revisi berulang kali akibat ketidaksinkronan antar undang-undang. Oleh karena itu, DPR sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo untuk segera membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP selesai.
"Nah kan revisi lagi, kerja dua kali. Jadi kita prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kita segera membahas itu, makanya kita nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Ia bahkan menyindir pihak-pihak yang menentang perampasan aset hasil korupsi.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," kata Prabowo saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).