DPR Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual, Pengacara Diharapkan Tidak Membela

DPR Desak Penanganan Tegas Kasus Kekerasan Seksual

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak lebih represif dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Adies Kadir juga mengimbau kepada para pengacara agar tidak mendampingi atau membela pelaku pemerkosaan. Ia menyebut bahwa tindakan pemerkosaan adalah kejahatan yang bejat dan tidak bermoral, sehingga tidak layak mendapatkan pembelaan hukum.

"Mungkin juga kepada rekan-rekan pengacara kalau pemerkosaan ini, enggak usah, lah, didampingi. Kita mengimbau jangan mendampingi para pemerkosa orang bejat, enggak bermoral," kata Adies.

Lebih lanjut, Adies menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual sering kali melibatkan orang-orang terdekat korban, seperti anggota keluarga sendiri. Ia mencontohkan kasus orang tua yang melecehkan anak, kakek yang melecehkan cucu, bahkan saudara kandung yang menjadi pelaku.

Polri Diminta Proaktif Mencegah Kekerasan Seksual

Selain penegakan hukum yang tegas, Adies juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual. Ia mengusulkan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lebih proaktif dalam mengendus dan mengamankan para pelaku sebelum mereka melakukan tindakan keji. Adies menilai, dengan deteksi dini, potensi korban dapat diminimalisir.

Adies mendorong pemanfaatan personel Polri yang bertugas di tingkat desa, seperti Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa), untuk mengumpulkan informasi dan mendeteksi potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

"Jadi mungkin lebih preventif dini, ya. Jadi kepada aparat-aparat ini mulai mengendus lebih dini, lah, hal-hal seperti ini. Kita kan di setiap desa ada babinkamtibmas, ada babinsa dan sebagainya," jelasnya.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik, termasuk kasus predator seksual di Jepara dan kasus yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). DPR berharap, dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang proaktif, kasus kekerasan seksual dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari kejahatan ini.