Upaya Sistematis Berantas Korupsi: KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Jadi Kurikulum Inti di Perguruan Tinggi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dalam pencegahan korupsi dengan mendorong integrasi pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan kesadaran antikorupsi sejak dini kepada generasi muda.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa kesepakatan telah dicapai dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mewujudkan inisiatif ini. Penandatanganan nota kesepahaman menandai komitmen bersama dalam menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan tinggi. Diharapkan, seluruh mahasiswa di Indonesia akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai bahaya korupsi dan cara-cara pencegahannya.

"Melalui mata kuliah wajib ini, kami berharap dapat membentuk karakter mahasiswa yang memiliki integritas tinggi dan menolak segala bentuk praktik korupsi," ujar Ibnu Basuki Widodo di Gedung KPK, Jakarta.

Senada dengan Ibnu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek akan aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa materi ajar disampaikan secara efektif dan relevan dengan konteks kekinian.

Wawan Wardiana juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menunjukkan penurunan angka integritas di lingkungan pendidikan. Menurutnya, perbaikan SPI Pendidikan memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan sektor swasta.

"Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. KPK tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu membangun budaya antikorupsi di Indonesia," tegas Wawan Wardiana.

Inisiatif menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Diharapkan, generasi muda Indonesia akan menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai integritas dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait inisiatif ini:

  • Pendidikan Antikorupsi Sebagai Mata Kuliah Wajib: Seluruh mahasiswa di perguruan tinggi akan mendapatkan pendidikan antikorupsi.
  • Kerja Sama KPK dan Kemendiktisaintek: Kesepakatan telah dicapai untuk mengimplementasikan program ini.
  • Monitoring dan Evaluasi: Kemendiktisaintek akan memantau implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.
  • Keterlibatan Seluruh Elemen Masyarakat: Pemberantasan korupsi memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak.
  • Tujuan Jangka Panjang: Membentuk generasi muda yang berintegritas dan menolak korupsi.

Dengan upaya yang terstruktur dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mencapai kemajuan signifikan dalam pemberantasan korupsi dan membangun negara yang lebih bersih dan berintegritas.