Panduan Lengkap: Cara Mudah dan Aman Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Atas Nama Orang Lain

Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan. Pajak ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu pembayaran tahunan yang meliputi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pembayaran lima tahunan yang melibatkan perpanjangan STNK serta penggantian fisik STNK.

Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki opsi untuk melakukannya secara daring melalui aplikasi resmi yang disediakan, atau dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat. Namun, pembayaran pajak lima tahunan, yang melibatkan penggantian STNK dan pemeriksaan fisik kendaraan, mengharuskan pemilik kendaraan untuk hadir secara langsung di kantor Samsat.

Namun, bagaimana jika pemilik kendaraan berhalangan hadir secara pribadi? Apakah pembayaran pajak tetap dapat dilakukan oleh pihak lain? Jawabannya adalah ya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Prosedur dan persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 61 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual di kantor Samsat atau secara elektronik melalui aplikasi Signal.

Dokumen yang Dibutuhkan

Merujuk pada Perpol No. 7 Tahun 2021, berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa oleh perwakilan pemilik kendaraan:

Pengesahan STNK (Tahunan):

  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai dengan data pada STNK).
  • STNK asli kendaraan.
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang mewakili.
  • Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) tahun sebelumnya (jika ada).

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai dengan data pada STNK).
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang mewakili.
  • Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak di Kantor Samsat

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membayar pajak kendaraan (tahunan dan lima tahunan) atas nama orang lain di kantor Samsat:

Pengesahan STNK Tahunan:

  1. Datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan.
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  3. Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap STNK serta KTP pemilik kendaraan.
  4. Data akan dimasukkan ke dalam sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
  5. Penetapan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan dilakukan.
  6. Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
  7. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak akan dicetak.
  8. STNK akan disahkan.
  9. STNK yang telah disahkan akan diserahkan kembali kepada Anda.

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  1. Datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan.
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  3. Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap STNK dan BPKB, serta mencocokkan data dengan KTP pemilik kendaraan. Pemeriksaan fisik kendaraan juga akan dilakukan.
  4. Cek fisik kendaraan meliputi pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
  5. Lakukan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan, dengan mencocokkan data pada KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan.
  6. Data akan dimasukkan ke dalam sistem ERI.
  7. Penetapan besaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak) akan dilakukan.
  8. Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  9. STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru akan dicetak.
  10. STNK dan TNKB baru akan diserahkan kepada Anda.