Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Soroti Ketidakpastian Hukum

Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani memasuki babak baru. Masa penahanan selebriti yang akrab disapa Nyai ini diperpanjang selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini menuai sorotan dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan tersebut. Menurutnya, perpanjangan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Ia menjelaskan, jika dalam kurun waktu perpanjangan tersebut kasus ini belum juga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum.

"Kalau ini 30 hari diperpanjang, diperpanjang lagi 30 hari tidak ada kepastian hukum untuk dinyatakan lengkap, maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis," ujar Fahmi kepada media.

Lebih lanjut, Fahmi mempertanyakan alasan penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ia bahkan mempertanyakan apakah pihak kepolisian masih kesulitan mencari bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.

"Yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" tanyanya dengan nada heran.

Mengenai tanggapan Nikita Mirzani atas perpanjangan penahanannya, Fahmi mengungkapkan bahwa kliennya telah memahami sepenuhnya situasi hukum yang sedang dihadapinya. Nikita, kata Fahmi, telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepadanya.

"Gak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu. Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH, Lepas Demi Hukum," jelas Fahmi.

Saat disinggung mengenai perkembangan laporan yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada legalitas bukti-bukti yang digunakan dalam proses hukum. Ia mengklaim bahwa bukti yang dijadikan dasar pelaporan terhadap Nikita Mirzani diduga ilegal.

"Yang jelas dengan adanya laporan tersebut membuktikan barang bukti yang dijadikan dasar membuat laporan, membuat Nikita menjadi tersangka, saat ini menjadi bukti yang ilegal, itu saja. Karena kami persoalkan secara hukum," tegasnya.