Evaluasi Sebulan Gerakan Bali Bersih Sampah: Antara Harapan dan Tantangan Implementasi

Implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah: Satu Bulan Perjalanan

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada awal April lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola sampah dari sumbernya dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali. Pembatasan plastik sekali pakai seharusnya sudah berlaku sejak SE diterbitkan, sementara pengolahan sampah berbasis sumber ditargetkan mulai berjalan pada awal 2026.

Setelah satu bulan berlalu, tepatnya pada tanggal 2 Mei 2025, implementasi SE ini menuai berbagai tanggapan. Muncul pertanyaan mengenai kesiapan Bali dalam menjalankan aturan ini secara efektif.

Catur Yuda Hariyani, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, menyatakan bahwa SE ini seakan menegaskan kembali peraturan yang telah ada sejak periode kepemimpinan Gubernur Koster sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penertiban plastik sekali pakai. Menurutnya, pengawasan dan penindakan yang nyata adalah kunci keberhasilan.

Tantangan dan Kritik

Catur juga mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan mempersoalkan dan mengkritisi terbitnya SE ini, termasuk mempertanyakan fokus pemerintah yang dinilai kurang tepat. Ia menyinggung tentang pemilihan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh Gubernur, sementara saset kecil masih banyak ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia menekankan perlunya ketegasan pemerintah terhadap perusahaan AMDK untuk menjalankan PP 75 tentang Extended Producer Responsibility (EPR) atau Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Lebih lanjut, Catur menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap masalah sampah. Ia menggambarkan kondisi di Pulau Lembongan, Nusa Gede, di mana sampah berserakan di jalanan dan TPA akibat biaya pengangkutan yang mahal ke daratan Bali.

Perubahan Perilaku dan Edukasi

Catur menyadari bahwa aturan ini memerlukan perubahan perilaku dari masyarakat, seperti membiasakan diri membawa tumbler dari rumah. Pemerintah juga perlu menyediakan stasiun air di berbagai lokasi. Untuk memastikan efektivitas aturan ini dan menghindari keresahan masyarakat, edukasi masif tentang pemilahan sampah menjadi sangat penting.

Ia menekankan bahwa secanggih apapun teknologi pengolahan sampah, pemilahan sampah dari sumbernya tetap menjadi kunci utama. Tanpa pemilahan, biaya pengolahan akan membengkak dan sumber daya yang dibutuhkan untuk produksi barang akan semakin meningkat dan mahal.

Dukungan dan Harapan

Meski demikian, Catur menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Bali Bersih Sampah dan PPLH Bali siap membantu dalam edukasi, pendampingan, dan pengawasan di lapangan.

Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Gerakan Bali Bersih Sampah ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan penegakan hukum yang tegas, edukasi yang efektif, dan perubahan perilaku yang positif, Bali dapat mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang.

  • Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025
  • Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
  • Extended Producer Responsibility (EPR) atau Peta Jalan Pengurangan Sampah