Sembilan Tersangka Keributan di Kemang Resmi Ditahan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Aparat kepolisian telah resmi menahan sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait insiden yang sempat meresahkan warga tersebut.

Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, para tersangka dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan. Salah seorang tersangka bahkan terlihat menunjukkan gestur yang kurang pantas, menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang kemudian memicu bentrokan fisik antara dua kelompok yang berseteru. Aksi koboi dengan menenteng senjata api di jalanan terekam dan menjadi viral di media sosial, memperburuk citra keamanan di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, menjelaskan bahwa penetapan sembilan orang sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Empat pucuk senapan angin
  • Tiga bilah parang
  • Satu unit mobil berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi tersebut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa senapan angin tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Kemang Utara G No. 01, RT 001 RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam keributan tersebut.

Kronologi Kejadian

Keributan antara dua kelompok ini terjadi pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Insiden ini dipicu oleh masalah perebutan lahan yang telah berlangsung lama. Aksi saling serang dan intimidasi kemudian berujung pada penggunaan senjata api dan senjata tajam, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 25 orang terkait dengan insiden ini. Namun, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta kenyamanan warga Jakarta Selatan.