BKN Rampungkan Penerbitan NIP bagi 117.975 CASN di Instansi Pemerintah Pusat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menuntaskan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 42 instansi pemerintah pusat. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa proses pengusulan dan penetapan NIP telah dilaksanakan di 15 instansi pusat untuk CPNS dan 27 instansi pusat untuk PPPK Tahap I.

Secara rinci, hingga 30 April 2025, BKN telah menerbitkan 117.975 Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP khusus untuk Kementerian/Lembaga (K/L). Jumlah ini terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.

"Dari total tersebut, telah diterbitkan 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN khusus untuk instansi pusat," ujar Zudan pada hari Jumat (2/5/2025).

Bagi instansi pusat yang masih dalam proses pengusulan NIP dan penerbitan SK, Zudan mengingatkan mengenai batas waktu penyelesaian CASN 2024. Pengangkatan CPNS diharapkan selesai paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK Tahap I paling lambat Oktober 2025.

Zudan mendorong instansi pusat untuk mempercepat proses pengangkatan CASN 2024 agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Presiden. Ia juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP mendekati batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar proses penetapan Pertek NIP dapat diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK.

Untuk mempermudah proses penerbitan SK, BKN telah menyediakan fitur khusus dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Fitur ini memungkinkan instansi untuk menerbitkan SK secara sistem setelah Pertek NIP selesai, tanpa perlu melalui proses manual.

"Kami berharap seluruh instansi memanfaatkan kemudahan fitur penerbitan SK di SIASN untuk mempercepat proses pengangkatan CASN secara bertahap. Jangan menunda hingga mendekati batas waktu, mari kita selesaikan sesuai arahan Presiden," pungkas Zudan.

Berikut rincian data yang disampaikan oleh BKN:

  • Total Pertek NIP K/L: 117.975
  • NIP CPNS: 18.730
  • Nomor Induk PPPK Tahap I: 99.245
  • SK Pengangkatan CASN: 20.533