Perbedaan Pagu Anggaran Makan Bergizi: BGN Jelaskan Temuan KPK Terkait Pengurangan Nilai Makanan

Perbedaan Pagu Anggaran Makan Bergizi: BGN Jelaskan Temuan KPK Terkait Pengurangan Nilai Makanan

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perbedaan nilai anggaran program Makan Bergizi Gratis. KPK sebelumnya menemukan adanya informasi, yang masih perlu diverifikasi, tentang pengurangan nilai makanan dari Rp 10.000 menjadi Rp 8.000 per porsi. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa perbedaan pagu anggaran tersebut telah ditetapkan sejak awal program dan bukan merupakan penyimpangan anggaran.

Dalam penjelasannya kepada media pada Sabtu (8/3/2025), Dadan menekankan bahwa perbedaan pagu anggaran bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat, dengan nilai Rp 8.000 per porsi untuk anak PAUD-SD kelas 3, sedangkan anak usia lain menerima Rp 10.000. Ia menjelaskan bahwa perbedaan ini didasarkan pada indeks kemahalan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Papua, khususnya Puncak Jaya, pagu anggaran per porsi mencapai Rp 59.717. Sistem penggunaan anggaran sendiri, kata Dadan, bersifat at cost. Artinya, kelebihan anggaran akan dikembalikan ke kas negara, sementara kekurangan akan dipenuhi sesuai kebutuhan.

Proses penyusunan pagu anggaran, yang dilakukan setiap 10 hari sekali, melibatkan mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dadan menegaskan bahwa usulan anggaran telah dirinci sejak awal, termasuk jumlah penerima manfaat di setiap daerah. Sistem carry over dan koreksi juga diterapkan untuk mengelola kelebihan atau kekurangan anggaran antar periode 10 hari. Kelebihan anggaran akan dipindahkan ke periode berikutnya, sementara kekurangan akan segera diatasi.

Sebelumnya, pada Rabu (5/3), Dadan dan jajarannya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta masukan dan bimbingan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, mengingat besarnya anggaran dan cakupan program yang luas. Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan arahan terkait pentingnya transparansi tata kelola keuangan program ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya pada Jumat (7/3), menyampaikan bahwa KPK telah menerima informasi mengenai pengurangan nilai makanan. Meskipun informasi tersebut masih perlu diverifikasi, KPK menyampaikannya kepada BGN sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan. KPK menekankan pentingnya pengawasan distribusi dana yang terpusat di BGN agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat daerah, dan memastikan kualitas makanan tetap terjaga sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

KPK menyatakan kekhawatiran agar perbedaan alokasi anggaran yang berpotensi menimbulkan perbedaan kualitas gizi anak didik tidak terjadi. Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak anak atas gizi yang cukup dan berkualitas. BGN dan KPK sepakat untuk terus berkoordinasi guna memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif dan transparan, serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Poin Penting:

  • Perbedaan pagu anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis telah ditetapkan sejak awal program dan disesuaikan dengan indeks kemahalan di masing-masing daerah.
  • Sistem at cost diterapkan untuk pengelolaan anggaran, dengan kelebihan anggaran dikembalikan dan kekurangan anggaran akan dipenuhi.
  • Penyusunan pagu anggaran dilakukan setiap 10 hari sekali oleh mitra dan Kepala SPPG, dengan perencanaan yang detail.
  • KPK memberikan arahan tentang transparansi tata kelola keuangan program Makan Bergizi Gratis.
  • KPK menekankan pentingnya pengawasan distribusi dana untuk mencegah penyimpangan dan memastikan kualitas makanan terjaga.