Bareskrim Polri Ringkus Empat Tersangka Pengelola Situs Judi Online Hiwin, Seorang WNA Terlibat

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil membongkar jaringan pengoperasian situs judi online (judol) dengan nama domain h55.hiwin.care. Dalam operasi penegakan hukum ini, empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka berinisial DH berhasil diamankan dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tim dari Dittipidsiber kembali bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada tanggal 30 April 2025. Salah satu dari ketiga tersangka ini, berinisial QR, diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Menurut keterangan Brigjen Himawan, QR diduga sebagai otak utama yang mengendalikan operasional situs judi online h55.hiwin.care di wilayah Indonesia.

Dari serangkaian penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk operasional situs judi online.
  • Beberapa kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi keuangan ilegal.
  • Uang tunai senilai Rp 14 miliar yang diduga merupakan hasil dari kegiatan perjudian.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut berperan dalam mengungkap jaringan ini. Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, teridentifikasi sebanyak 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online melalui situs h55.hiwin.care. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 61 miliar telah berhasil disita dari 164 rekening yang terkait.

Saat ini, rekening-rekening lain yang terindikasi terlibat masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana dan mencegah aktivitas perjudian online terus berlanjut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana.
  • Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah pidana penjara selama 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Polri akan terus berupaya untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku perjudian online, serta memutus jaringan dan aliran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal ini.