Pembunuhan Tragis di Cikarang: Pria Tega Habisi Nyawa Kekasih, Gasak Harta Korban
Kasus pembunuhan kembali menggemparkan wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MA (23) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, WD (21). Tindakan keji ini dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di daerah Cikarang Barat. Usai melakukan pembunuhan, pelaku diketahui membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa setelah menghabisi nyawa korban, MA mengambil dua unit ponsel, yaitu Infinix dan iPhone 13, serta sepeda motor milik WD. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa barang-barang curian tersebut. Penangkapan MA dilakukan di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, pada Senin (28/4) sekitar pukul 22.20 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (26/4) malam. MA mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati dan cemburu, menduga korban berselingkuh. Jasad WD ditemukan pada Minggu (27/4) oleh seorang saksi yang hendak membersihkan kamar kos tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan MA. Korban saat itu sedang tertidur lelap di kamar kos yang disewa oleh pelaku. MA kemudian naik ke tempat tidur dan mencekik leher korban dari arah belakang. Tangan kiri pelaku juga digunakan untuk menahan tangan kanan korban sambil menindih tubuhnya. WD sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut MA, namun pelaku terus mencekiknya hingga korban lemas.
Tidak berhenti sampai di situ, MA kemudian menusuk perut korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkannya. Ia juga menyayat leher korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksinya, MA sempat terdiam sejenak. Namun, ia kemudian kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan bahwa WD benar-benar meninggal dunia.
Atas perbuatannya, MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama maksimal 20 tahun.
Berikut adalah detail tindakan tersangka terhadap korban:
- Mencekik leher korban saat tidur.
- Menusuk perut korban tiga kali dengan cutter.
- Menyayat leher korban dua kali.
- Membekap korban dengan bantal hingga tewas.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.