Kajian Mendalam Penghapusan Outsourcing: Respon Pemerintah atas Arahan Presiden Prabowo
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tengah melakukan kajian mendalam terkait penghapusan sistem outsourcing atau alih daya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hasil kajian ini akan segera dilaporkan kepada Presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Fokus utama kajian ini adalah mencari solusi yang realistis dan adil bagi semua pihak, termasuk pekerja dan investor. Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan iklim investasi yang kondusif. Hal ini mengingat investasi memiliki peran krusial dalam menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
"Arahan dari Bapak Presiden tentu harus kami kaji secara komprehensif. Penghapusan outsourcing adalah tujuan yang mulia, tetapi kita juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha," ujar Yassierli di Jakarta.
Pemerintah menyadari bahwa penghapusan outsourcing secara tergesa-gesa dapat menimbulkan gejolak ekonomi dan hilangnya lapangan kerja. Oleh karena itu, kajian ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Selain melakukan kajian, Kemenaker juga berencana untuk menyusun regulasi baru terkait sistem outsourcing yang akan diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja outsourcing.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh pada peringatan Hari Buruh. Selain wacana penghapusan outsourcing, Prabowo juga mengusulkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan bertugas mengkaji berbagai permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian pemerintah:
- Penghapusan Outsourcing: Pemerintah berkomitmen untuk menghapuskan sistem outsourcing secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kepentingan semua pihak.
- Regulasi Baru: Kemenaker akan menyusun regulasi baru terkait outsourcing yang akan diintegrasikan ke dalam UU Ketenagakerjaan.
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Pemerintah akan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan ketenagakerjaan.
- Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional: Pembentukan dewan ini bertujuan untuk meningkatkan dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
- Usulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional: Presiden Prabowo membuka diri untuk mendukung usulan menjadikan aktivis buruh, Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional, dengan syarat adanya kesepakatan dari seluruh pimpinan serikat buruh.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.