BPOM RI Waspadai Modus Baru Penyalahgunaan Obat Keras dalam Produk Vape

BPOM RI Waspadai Modus Baru Penyalahgunaan Obat Keras dalam Produk Vape

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi modus baru penyalahgunaan obat keras, khususnya dalam produk vape. Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan produksi vape ilegal yang mengandung etomidate, obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.

Kasus ini mencuat seiring dengan pemeriksaan artis Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pihak kepolisian juga telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam produksi vape ilegal tersebut. Diduga kuat vape ilegal tersebut dikirim dari Malaysia.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan obat farmasi. Etomidate, sebagai obat keras, memiliki potensi efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang ketat. BPOM RI akan melakukan investigasi mendalam terhadap laporan yang ada dan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Ini kemungkinan penyalahgunaan obat dan kalau dia terbukti melakukan pelanggaran tidak sesuai aturan, saya sebagai Kepala BPOM RI tidak akan main-main," jelasnya.

Prof. Taruna Ikrar juga mengungkapkan kekhawatiran terkait peningkatan penyalahgunaan obat anestesi dalam beberapa tahun terakhir. Contohnya, penyalahgunaan ketamin injeksi meningkat pesat, bahkan melebihi 100 persen. Pada tahun 2024, BPOM RI menemukan 71 apotek yang terindikasi memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, padahal obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras. Tren penyalahgunaan ketamin meningkat signifikan dari sekitar 3 ribu vial pada tahun 2022 menjadi sekitar 149 ribu botol pada tahun 2024.

BPOM RI menduga bahwa munculnya kasus vape ilegal yang mengandung etomidate merupakan indikasi modus baru penyalahgunaan obat. Oleh karena itu, BPOM RI berupaya untuk mencegah perkembangan modus ini agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

BPOM RI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan produk vape ilegal yang tidak jelas kandungan dan keamanannya. Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat kepada pihak yang berwenang.