Indeks Negara Hukum: Denmark Puncaki Daftar, Bagaimana Posisi Indonesia?
Supremasi Hukum Global Mengalami Kemunduran: Indeks WJP Menyoroti Tantangan
World Justice Project (WJP) melalui Rule of Law Index (Indeks Negara Hukum) memberikan gambaran komprehensif mengenai ketaatan hukum di berbagai negara di dunia. Indeks ini tidak hanya mengukur seberapa baik suatu negara dalam menegakkan hukum, tetapi juga menyoroti tren global yang mengkhawatirkan, yaitu kemunduran supremasi hukum.
Menurut WJP, sejak tahun 2016, dunia mengalami resesi supremasi hukum yang signifikan. Tren otoriter di berbagai negara menjadi salah satu faktor utama pendorong kemunduran ini. Akibatnya, lebih dari 6 miliar orang di dunia tinggal di negara-negara di mana supremasi hukum mengalami pelemahan antara tahun 2022 dan 2023.
William H Neukom, salah satu pendiri dan presiden WJP, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menyatakan bahwa dunia masih bergulat dengan resesi supremasi hukum yang ditandai dengan:
- Intervensi eksekutif yang berlebihan
- Pembatasan hak asasi manusia
- Sistem peradilan yang tidak efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Indeks Negara Hukum WJP mengukur supremasi hukum berdasarkan delapan faktor utama:
- Batasan Kekuasaan Pemerintah: Sejauh mana kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum dan mekanisme checks and balances.
- Ketiadaan Korupsi: Tingkat korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat.
- Pemerintahan Terbuka: Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengambilan keputusan dan penyediaan informasi.
- Hak-Hak Dasar: Perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan berbicara, berkumpul, dan beragama.
- Ketertiban dan Keamanan: Tingkat keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta efektivitas penegakan hukum.
- Penegakan Peraturan: Efektivitas penegakan peraturan dan hukum di berbagai bidang, termasuk lingkungan, bisnis, dan tenaga kerja.
- Peradilan Perdata: Aksesibilitas, imparsialitas, dan efisiensi sistem peradilan perdata.
- Peradilan Pidana: Aksesibilitas, imparsialitas, dan efisiensi sistem peradilan pidana.
Negara-Negara Nordik Mendominasi Peringkat Teratas
Hasil Indeks Negara Hukum WJP 2023 menunjukkan bahwa negara-negara Nordik mendominasi peringkat teratas. Denmark menempati peringkat pertama dengan skor 0,90, diikuti oleh Norwegia (0,89), Finlandia (0,87), dan Swedia (0,86). Negara-negara lain yang masuk dalam 10 besar adalah Jerman, Selandia Baru, Luksemburg, Belanda, Irlandia, dan Estonia.
Posisi Indonesia di Asia Tenggara dan Dunia
Di kawasan Asia Tenggara, Singapura menjadi negara dengan supremasi hukum tertinggi, menduduki peringkat ke-16 dunia dengan skor 0,78. Malaysia berada di peringkat ke-55 dunia dengan skor 0,57. Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke-68 dunia dengan skor 0,53.
Indeks WJP menyoroti beberapa kelemahan Indonesia dalam hal korupsi, peradilan pidana, dan peradilan perdata. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam meningkatkan supremasi hukum dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh warganya.