Dorongan Perda untuk ASN Jakarta: Penggunaan Transportasi Publik Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk memperkuat kebijakan penggunaan transportasi publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan program, bahkan jika terjadi perubahan kepemimpinan di tingkat gubernur.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa Perda akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi kebijakan tersebut. Dengan adanya Perda, kewajiban ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu dapat terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum diharapkan dapat menjadi katalis bagi masyarakat luas untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi kemacetan. Djoko mencontohkan upaya sebelumnya, yaitu pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Thamrin pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meskipun kebijakan tersebut berhasil mengurangi volume kendaraan dan meningkatkan kecepatan lalu lintas, namun tidak bertahan lama karena hanya diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub).
Saat itu, sebagai alternatif, Pemprov DKI menyediakan bus gratis dari Bundaran Senayan hingga Harmoni. Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun 2017 menunjukkan dampak positif dari kebijakan tersebut, antara lain pengurangan volume kendaraan sebesar 22,4 persen, peningkatan kecepatan kendaraan dari 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, dan peningkatan waktu tempuh sebesar 15 persen. Polda Metro Jaya juga mencatat penurunan simpul kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan jumlah kecelakaan sebesar 30 persen.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 23 April 2024.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja dengan menggunakan moda transportasi umum, di antaranya:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuterline
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.
Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Dengan adanya Perda, diharapkan tujuan-tujuan ini dapat tercapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.